Berikut Penulis berikan Contoh Surat Keputusan dari Kepala Desa Tentang Penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) :
daerah (LNRI )tahun 2004 nomor 125, TLNRI nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 (LNRI tahun
2005 38, TLNRI nomor 4493).
5. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(LNRI tahun 2004 nomor, 126,TLNRI nomor 4438).
6. Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa
(LNRI tahun 2005 nomor 158, TLNRI nomor 4587).
7. Peraturan daerah Kabupaten ........... nomor 13 tahun 2006
tentang keuangan Desa.
8. Peraturan desa nomor 02 tahun 2007 tentang sumber pendapatan
dan kekayaan desa pengurusan dan pengawasan.
Memutuskan :
Bahwa Kelompok Usaha Bersama (KUBE) .........................................
di Desa ..........benar adanya.
.....,................2016
==========================================================
Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DESA ................
NOMOR : .......................
NO NAMA ALAMAT KETERANGAN
1 ............ ............... Ketua Kelompok
2 ............ ............... Sekretaris
3 ............ ............... Bendahara
4 ............ ............... Anggota
5 ............ ............... Anggota
6 ............ ............... Anggota
7 ............ ............... Anggota
8 ............ ............... Anggota
9 ............ ............... Anggota
10 ............ ............... Anggota
KEPUTUSAN KEPALA DESA ................................
NOMOR : .................................
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
KELOMPOK ................................... ( Tuliskan Nama Kelompok )
DESA ......................... KECAMATAN ...........................
KEPALA DESA .................................
Membaca : Berita acara ini hasil musyawarah warga / pemuda kampung
..................Desa..................... Kecamatan ............Kabupaten
........tentang pembentukan kelompok Usaha Bersama .........
..................Desa..................... Kecamatan ............Kabupaten
........tentang pembentukan kelompok Usaha Bersama .........
Menimbang :
1. Bahwa perlunya membentuk kelompok usaha ......................,
adalah untuk mendorong / memiliki, tanggung jawab dan
meningkatkan gotong royong atau kesadaran bidang ekonomi
(Peternakan) dalam upaya untuk masyarakat kesejahteraan
masyarakat desa.
adalah untuk mendorong / memiliki, tanggung jawab dan
meningkatkan gotong royong atau kesadaran bidang ekonomi
(Peternakan) dalam upaya untuk masyarakat kesejahteraan
masyarakat desa.
2. Bahwa sesuai maksud dan tujuan dalam nomor 1 (satu) tentang
pembentukan kelompok Usaha Bersama / KUBE (Perikanan)
maka perlu ditetapkan surat keputusan Kepala Desa .................
pembentukan kelompok Usaha Bersama / KUBE (Perikanan)
maka perlu ditetapkan surat keputusan Kepala Desa .................
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan
Kabupaten ........dengan mengubah Undang-undang nomor 14
tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten
dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (LNRI tahun 1968
Nomor 31 (TLNRI Nomor 285)
Kabupaten ........dengan mengubah Undang-undang nomor 14
tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten
dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (LNRI tahun 1968
Nomor 31 (TLNRI Nomor 285)
2. Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(LNRI tahun 1999 Nomor 72 TLNRI Nomor 3851).
Negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(LNRI tahun 1999 Nomor 72 TLNRI Nomor 3851).
3. Undan-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahandaerah (LNRI )tahun 2004 nomor 125, TLNRI nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 (LNRI tahun
2005 38, TLNRI nomor 4493).
5. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(LNRI tahun 2004 nomor, 126,TLNRI nomor 4438).
6. Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa
(LNRI tahun 2005 nomor 158, TLNRI nomor 4587).
7. Peraturan daerah Kabupaten ........... nomor 13 tahun 2006
tentang keuangan Desa.
8. Peraturan desa nomor 02 tahun 2007 tentang sumber pendapatan
dan kekayaan desa pengurusan dan pengawasan.
Memutuskan :
Bahwa Kelompok Usaha Bersama (KUBE) .........................................
di Desa ..........benar adanya.
.....,................2016
Mengetahui
Kepala Desa....................
........................................
Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DESA ................
NOMOR : .......................
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUBE )
“ ....................................... “
NO NAMA ALAMAT KETERANGAN
1 ............ ............... Ketua Kelompok
2 ............ ............... Sekretaris
3 ............ ............... Bendahara
4 ............ ............... Anggota
5 ............ ............... Anggota
6 ............ ............... Anggota
7 ............ ............... Anggota
8 ............ ............... Anggota
9 ............ ............... Anggota
10 ............ ............... Anggota